PALANG MERAH INTERNASIONAL
- Komite Internasional Palang Merah / International
Committee of the Red Cross (ICRC), yang dibentuk pada tahun 1863 dan
bermarkas besar di Swiss. ICRC merupakan lembaga kemanusiaan yang bersifat
mandiri, dan sebagai penengah yang netral. ICRC berdasarkan prakarsanya
atau konvensi-konvensi Jenewa 1949 berkewajiban memberikan perlindungan
dan bantuan kepada korban dalam pertikaian bersenjata internasional maupun
kekacauan dalam negeri. Selain memberikan bantuan dan perlindungan untuk
korban perang, ICRC juga bertugas untuk menjamin penghormatan terhadap
Hukum Perikemanusiaan internasional.
- Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit
Merah, yang didirikan hampir di setiap negara di seluruh dunia, yang kini
berjumlah 176 Perhimpunan Nasional, termasuk Palang Merah Indonesia.
Kegiatan perhimpunan nasional beragam seperti bantuan darurat pada
bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pelatihan P3K dan pelayanan
transfusi darah. Persyaratan pendirian suatu perhimpunan nasional diantaranya
adalah :
- mendapat pengakuan dari pemerintah negara yang sudah
menjadi peserta Konvensi Jenewa
- menjalankan Prinsip Dasar Gerakan
Bila demikian ICRC akan memberi pengakuan keberadaan
perhimpunan tersebut sebelum menjadi anggota Federasi Internasional Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah.
- Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah / International Federation of Red Cross and Red Crescent
(IFRC), Pendirian Federasi diprakarsai oleh Henry Davidson warganegara
Amerika yang disahkan pada suatu Konferensi Internasional Kesehatan pada
tahun 1919 untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan, khususnya saat itu
untuk menolong korban dampak paska perang dunia I dalam bidang kesehatan
dan sosial. Federasi bermarkas besar di Swiss dan menjalankan tugas
koordinasi anggota Perhimpunan Nasional dalam program bantuan kemanusiaan
pada masa damai, dan memfasilitasi pendirian dan pengembangan organisasi
palang merah nasional.